1. Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis?
Setiap warga masyarakat tidak mampu, kelompok marginal/rentan, serta korban pelanggaran Hak Asasi Manusia atau ketidakadilan struktural di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Berkas yang Sebaiknya Disiapkan:
Kartu identitas (KTP/KK), uraian kronologi kejadian (urutan waktu peristiwa), bukti awal (dokumen/foto/surat), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila perkara membutuhkan pendampingan pengadilan formal.
3. Protokol Perlindungan Data Pelapor:
PBHI Wilayah Yogyakarta menerapkan standar keamanan digital dan fisik untuk melindungi identitas pelapor, saksi, dan korban dari potensi intimidasi maupun serangan balik.